Nomor 1

Selasa, 18 Juni 2013

Contoh Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakannya

HAM atau singkatan dari hak asasi manusia kini sudah bannyak dilanggar oleh manusia itu sendiri. hal ini dikarenakan masih banyak yang belum mengerti definisi dan pengertian HAM itu sendiri. di artikel kali ini akan dibahas mengenai contoh kasus pelanggaran HAM berat di seluruh dunia maupun di Indonesia dan bagaimana upaya penegakannya. nah langsung saja simak Pengertian Hak dan Kewajiban Asasi Manusia berikut ini . . .

- Hak Asasi Manusia (HAM)


Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. Jadi, hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Jika memperhatikan UUD 1945 hasil amandemen IV, maka jaminan terhadap HAM diatur dalam Pasal 27, 28 28A – 28I, 29, 30, dan 31.

- Kewajiban Asasi Manusia

Disamping ada hak asasi ada pula kewajiban asasi yang harus kita laksanakan terlebih dahulu sebelum menuntut hak. Dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia itu tidak dapat dituntut secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secara mutlak, dapat melanggar hak-hak asasi orang lain. Contohnya, jika berjalan di jalan umum, kita tidak dapat berjalan sesuai dengan kehendak kita karena ada orang lain juga yang mempunyai hak untuk menggunakan jalan tersebut. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka (2) menegaskan bahwa ”kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”. Contoh kewajiban asasi seperti yang dijamin dalam UUD NKRI 1945 sebagaimana termaktub dalam Pasal 27, 28 J dan Pasal 30.


Contoh Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakannya

Kasus-kasus Pelanggaran HAM

Dalam sejarah peradaban manusia telah banyak peristiwa dan penindasan terhadap manusia, baik yang terjadi di wilayah publik maupun pada wilayah domestik yang di dalamnya terjadi tindakan pelanggaran HAM. Sebagai contoh; Indonesia dijajah oleh bangsa Belanda dan Jepang, oleh karena itu muncullah bentuk-bentuk perlawanan untuk melindungi HAM dengan melakukan perlawanan terhadap para penguasa yang menindas. Adanya bentuk pertentangan yang terjadi antara penjajah dengan yang dijajah, yang berkuasa dengan rakyat, mayoritas dan minoritas, kaya dan miskin serta tuan dan budak. Berdasarkan hal tersebut maka kita dapat mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi diseluruh dunia. berikut contoh kasus pelanggaran HAM terbesar di dunia yang umum terjadi, diantaranya sebagai berikut :

Contoh kasus pelanggaran HAM di dunia internasional :

1. Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang).

2. Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia).


3. Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).

4. Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.

5. Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.


Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :



1. Kasus Pembunuhan Munir

Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.

2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.

3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik.

4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer.

5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.

6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.

7. Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.


Upaya-upaya Penegakan HAM

Pasal 28 UUD NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi dan bebas pula menyatakan pendapat. Dari penjelasan tersebut mencerminkan bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah Indonesia. Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang demokratis tanpa melupakan budaya bangsa yang sudah berakar beratus-ratus tahun lampau tetap harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme serta prinsip musyawarah dan mufakat. Adapun langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut:

a. Prinsip transparansi; yaitu pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat.

b. Prinsip supremasi hukum; yaitu kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas.

c. Prinsip profesionalisme; yaitu dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas.

d. Internalisasi nilai-nilai HAM; yaitu wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan.

Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :

1. UUD NKRI 1945

2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia .

3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum

4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM

5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM

6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT

7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan

8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak

Nah, itu tadi sedikit mengenai beberapa contoh kasus pelanggaran HAM dan bagaimana cara upaya penegakannya sehingga tidak ditemui lagi kejahatan kemanusiaan yang telah merusak hak- hak hidup masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar